Musda Demokrat NTT Berujung Pembakaran Atribut Partai, Herzaky Mahendra: Pelaku Bukan Kader
Rabu, 05 Januari 2022 – 12:59 WIB
"Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406," lanjut Herzaky.
Tak hanya itu, pria kelahiran Pontianak, 15 Maret 1979 itu juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kader Demokrat di NTT yang telah berinisiatif dan bereaksi cepat melaporkan kasus ini ke polisi.
"Hal ini memperlihatkan kader Partai Demokrat di NTT kompak dan solid, serta tidak ingin situasi kondusif di internal Partai Demokrat NTT diganggu oleh siapa pun," tegas Herzaky.(mcr8/jpnn)