Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Musisi Kritik Sistem Penarikan Royalti dari Karaoke

Selasa, 21 Maret 2017 – 16:37 WIB
Musisi Kritik Sistem Penarikan Royalti dari Karaoke - JPNN.COM
Tempat Karaoke. ILUSTRASI. FOTO: Dok. Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme penarikan royalti lagu dari pengusaha karaoke secara borongan, berapapun tarifnya per ruang per tahun oleh pemerintah lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan merupakan sistem yang tepat. Bahkan mekanisme ini dinilai rawan korupsi.

Sebaiknya, pemerintah menerapkan sistem yang canggih, mudah dan tidak mahal, dan sudah diterapkan di negara lain yakni berbasis teknologi. Karena itu, pungutan royalti dari perusahaan karaoke berbasis pada setiap lagu yang diputar. Dengan demikian, pembagian royalti kepada yang berhak dapat akurat. Di sisi lain perusahaan karaoke juga tenang karena membayar royalti sesuai dengan rumusan yang mereka gunakan atau jual.

“Saya tidak setuju dengan sistem royalti borongan per ruang per tahun, Rp 50 ribu atau berapapa pun. Karena dengan mekanisme itu perhitungan royalti yang nantinya dibagikan kepada setiap pemegang royalti juga abu-abu. Kalau sudah abu-abu berpotensi korupsi,” tegas musisi sekaligus pencipta lagu, Katon Bagaskara saat dihubungi Selasa (21/3).

Dia mengomentari hal itu terkait adanya kontroversi tarif royalti yang dikenakan kepada rumah karaoke, demi menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Menurut Katon, jika semua pihak punya niat baik, sebenarnya bisa digunakan teknologi yang bisa menghitung berapa lagu dan lagu apa saja yang diputar di ruang karaoke, setiap hari selama setahun. Malaysia dan Singapura juga sudah menerapkan teknologi itu sekitar 10 tahun.

“Dengan menerapkan teknologi ini semua perhitungan menjadi detil dan transparan, jelas lagu apa saja dan berapa kali yang diputar. Dengan tarif royalti per lagu misalnya Rp 200 sekali putar, maka nantinya perhitungan penarikan dan pembagian royaltinya juga jelas, dan semua pihak tidak ada yang dirugikan,” tambah Katon.

Untuk menggunakan teknologi itu di tempat karoke, lanjut Katon, juga tidak sulit. Pun tidak mahal dibanding dengan potensi ekonomi yang bisa didapatkan pemerintah. “Biaya sewa teknologi itu hanya sekitar Rp 50 miliar per tahun, sementara potensi pendapatannya Rp 3,1 triliun. Pemerintah bisa menyediakan teknologi itu dan kemudian bisa mendapatkan lebih banyak pendapatan dari yang dikeluarkan.

“Pengusaha dan pemerintah tinggal duduk bersama, jadi tidak perlu berdepat dan berantem. LMKN ini sudah dua tahun, seharusnya bisa menerapkan sistem yang tidak rapuh dan abu-abu, Joka berantem terus nanti tidak jalan-jalan,” tambah pelantun lagu Negeri di awan ini.

Mekanisme penarikan royalti lagu dari pengusaha karaoke secara borongan, berapapun tarifnya per ruang per tahun oleh pemerintah lewat Lembaga Manajemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News