Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau
Personel PunkTura ini meyakini jika larangan promosi dan sponsorship bagi produk tembakau dilakukan, banyak musisi yang akan terdampak.
"Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga, kan, mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini," tuturnya.
Pelaku industri musik meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan, seperti tentang larangan total sponsorship dan iklan.
Diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau.
Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.
Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum, bahkan kegiatan CSR. (jlo/jpnn)