Mutasi ASN Menyalahi Aturan, Mendagri Diminta Batalkan Pelantikan Bupati Amon Djobo
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo diduga melakukan mutasi dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri diharapkan menunda pelantikan Bupati Alor tersebut karena ada rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait mutasi politis yang diyakini melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tentang Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Aris Wahyudi selaku Ketua Tim Pemenangan Paket INTAN (Imanuel E Blegur-Taufik Nampira) yang merupakan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Alor 2018 lalu. Adapun keberatan itu sudah disampaikan kepada Mendagri di Jakarta, Rabu (13/3) kemarin.
BACA JUGA: KASN Nilai SK Bupati Alor Harus Ditinjau Kembali
“Pembatalan pelantikan itu karena ada dugaan pelanggaran pada UU Pilkada, khususnya Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang jelas mengatur larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian surat yang disampaikan ke Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI juga diminta segera menindaklanjuti pelanggaran itu sehingga Bupati Alor didiskualifikasi dari jabatannya lantaran melanggar UU Pilkada.
Heriyanto, Kuasa Hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor Roberth J Tubulau telah menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (12/3). Rekomendasi KASN tersebut juga menjadi salah satu bukti yang diserahkan ke Bawaslu.
BACA JUGA: Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya
Dia mengatakan bahwa Bupati Alor sudah jelas melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada karena melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada, 27 Juni 2018.