Mutasi ASN Menyalahi Aturan, Mendagri Diminta Batalkan Pelantikan Bupati Amon Djobo
Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018. Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Alor.
“Dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala. Sejak September 2017 hingga Desember 2018 sebanyak 698 orang pejabat ASN sudah menjadi korban kesewenang-wenangan Amon Djobo untuk kepentingan politik,” beber dia.
Berdasarkan data yang diterima Beritasatu.com, pada 13 September 2017, Amon mengeluarkan 2 SK mutasi ASN; pertama untuk 17 orang pejabat ASN yang dimutasi dan kedua untuk 18 orang pejabat ASN yang dimutasi. Kemudian, pada 1 November 2017, Amon memutasi 36 orang pejabat ASN, lalu pada 15 Desember 2017 terdapat 107 orang pejabat ASN yang dimutasi.
Setelah melakukan cuti kampanye, Amon kembali melakukan mutasi terhadap 6 orang pejabat ASN pada 28 Juni 2018. Mutasi kembali dilakukan Amon pada 24 Juli 2018 terhadap 1 orang pejabat ASN. Kemudian berturut-turut Amon melakukan mutasi pada 6 September 2018 (1 orang pejabat ASN), pada 19 November 2018 (185 orang pejabat ASN dimutasi), dan 21 Desember 2018 (terdapat 2 SK yakni terhadap 287 orang pejabat ASN dan 40 orang pejabat ASN).
Dalam kurun waktu 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, sebagai calon kepala daerah, Amon Djobo-Imran Duru harus melakukan cuti untuk kampanye sebagaimana diamanatkan UU Pilkada. Selama masa kampanye Pilkada tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Alor dijalankan oleh Pjs bupati. Amon Djobo-Imran Daru kembali aktif bekerja setelah masa kampanye selesai, yakni pada 24 Juni 2018.
“Tak lama setelah itu, Amon Djobo kembali melakukan mutasi ASN sebanyak 6 orang pada 28 Juni 2018. Padahal, UU Pilkada melarangnya melakukan mutasi ASN hingga masa jabatannya berakhir,” ungkap Heriyanto.
Dalam sejumlah kesempatan, Amon Djobo menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahi aturan manapun. Salah satunya karena kebijakan dan tindakan itu dilakukan bukan terhadap pimpinan instansi tetapi kepada sejumlah staf yang tidak harus diambil sumpahnya. Selain itu, tegasnya, beberapa ASN tersebut juga tidak disiplin sehingga harus diberikan sanksi.(jpnn)