Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Kamis, 20 Oktober 2011 – 23:32 WIB
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata tidak mengerti tentang birokrasi pemerintahan dan tidak paham tentang norma, standar serta prosedur kepegawaian.
Sebagai PPK, kepala daerah harus menjadi ujung tombak pelaksanaan norma, standar, dan prosedur (NSP) bidang Kepegawaian. Terutama dalam melakukan penilaian dan seleksi terhadap para calon pejabat struktural serta fungsional.
"PPK bisa menggunakan fasilitas Assessment Centre di BKN Pusat atau pun Kantor-Kantor Regional BKN. Jadi penilaian atas kinerja pegawai hasilnya lebih objektif," ujarnya.
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
Sabtu, 04 Mei 2024 – 10:20 WIB - Humaniora
Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
Sabtu, 04 Mei 2024 – 10:03 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2024 Indonesia Vs Korea, Cek Head to Head
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB - Olahraga
Jadwal Semifinal Thomas Cup 2024: Indonesia Hadapi Tim Kejutan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:25 WIB - Sport
5 Fakta Guinea Calon Lawan Indonesia di Playoff Olimpiade Paris, Dominan Pemain Abroad
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:46 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Senam Jantung! China Unggul 2-0 dari Korea dengan Cara yang Dramatis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:16 WIB