Mutasi Jaksa di Kejagung Dicap Tak Sesuai Nawacita
Menyikapi isu transaksional terkait mutasi jabatan di kejaksaan yang beredar di tengah masyarakat, Amril menyatakan, jika hal itu benar maka Jaksa Agung Pembinaan melanggar Peraturan Jaksa Agung yakni PER-067/A/JA/07/2007.
Perja itu terdiri dari 14 kewajiban dan delapan larangan. Salah satu kewajiban jaksa butir huruf (a) yakni mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
"Larangan bagi jaksa butir huruf (a), menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Sedangkan, butir huruf (f) dilarang bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun,” katanya.
Selain itu juga, kata dia, Jambin bisa melanggar dokrin Tri Krama Adhyaksa yaitu Satya Adhi Wicaksana dan Ketentuan 7 Tertib. Bila itu dilakukan maka sebagai pimpinan tidak menunjukan kepada bawahannya, sebab kebijaksanaan pimpinan itu merupakan panutan bagi jajarannya.
"Hal ini justru menjadikan para jaksa tidak semangat kerja. Kompetisi karir sudah tidak sehat jadinya,” pungkasnya. (boy/jpnn)