MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!
Selasa, 22 Juni 2021 – 12:45 WIB
![MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru! MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru! - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/06/22/konferensi-pers-kasus-sindikat-pemalsu-dokumen-di-mapolda-ja-15.jpg)
Konferensi pers kasus sindikat pemalsu dokumen, di Mapolda Jatim, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Ada beberapa pemesan yang sudah kami periksa dan saat ini kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ucap Zulham
Sementara itu, pengakuan dari pelaku menyebut bahwa uang puluhan juta rupiah yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: