Myanmar Bebaskan Sebelas WNI
Ditahan Sejak 2007Jumat, 30 Januari 2009 – 04:59 WIB
KM Family membawa lima anak buah kapal (ABK) yang semuanya WNI. Mereka adalah Zakaria bin Nurladin, Irwanto bin Syarifudin, Faisal bin Hamidan, Hendra bin Muwadi Arbi, dan Mansyur bin M. Isa. ’’Mereka ditahan Angkatan Laut Myanmar sejak 27 November 2007,’’ terang Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (29/1).
Lima orang ABK lainnya adalah kru KM Rahmat. Mereka adalah Rasmal bin Sabirin, Sukardi bin Abdul Karim, Hermansyah bin M. Paropadi, Defi Joni bin Joni, dan Musriadi bin Munin. Kelima orang itu ditahan sejak 8 Februari 2008.
Seorang WNI lagi bernama Adnan –juga berasal dari Aceh– ditahan mulai 1 Desember 2005. Dia melanggar keimigrasian saat melalui perbatasan Myanmar-Thailand. ’’Mereka langsung diserahterimakan dan sebagian langsung dijemput keluarga,’’ sambung Faizasyah.