NAD : Tuntut DPRA Bahas Draft Qanun Naker
Minggu, 02 Mei 2010 – 05:07 WIB
Disamping menolak sistem kerja kontrak (outsourcing) karena sistem tersebut dinilai sebagai penjajahan gaya baru dan perbudakan modern, pemerintah didesak
untuk mengawasi dan menegakkan peraturan Gubernur No.132 tahun 2009 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2010. "Peraturan gubernur baru sebatas di atas kertas, masih banyak ditemui pelanggaran di lapangan," kata Muhammad Arnif dari Pusat Peduli Serikat Pekerja Aceh atau Trade Union care Center (TUCC).
Arnif menuturkan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Gubernur pada 6 November tahun tersebut, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp1,3 juta. Masih terbilang
tinggi dibanding Papua Barat Rp 1.210.000. "Inflasi di Aceh luar biasa tingginya. Harga barang-barang kebutuhan merangkak naik, beda daerah daerah lain," imbuhnya.