Nafsu Tak Tertahan, Lelaki Bejat Ini Malah Cabuli Anak Penjual Kopi
"Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang tuanya atau orang lain," kata dia.
Namun, setelah pelaku pergi dari rumah, korban kemudian mengadu kepada ibunya sambil menangis.
"Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa Bunga (nama samaran) ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang," kata Yudha.
Setelah menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Serang.
Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pengejaran.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun," pungkas dia. (cuy/jpnn)