Nagabonar Bikin Heboh KPK
Jumat, 03 Juli 2009 – 15:22 WIB
Keempat butir itu, Garap mencurgai adanya upaya sistematis dari kekuatan elit untuk memberangus KPK, mencurigai eksekutif dan legislatif sengaja mengulur pengajuan dan pembahasan RUU Tipikor agar dapat secara sistematis mematikan peran KPK dalam menyeret koruptor ke penjara. Indikasi itu terbaca dari keengganan pemerintah dan DPR membahas RUU Tipikor padahal waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Tipikor adalah 19 Desember 2009.
Ketiga, Garap mencurigai DPR takut akan keberadaan KPK serta UU Tipikor mengingat lembaga legislatif ini banyak diisi oleh wakil rakyat yang terindikasi terlibat kasus korupsi. DPR menganggap KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai musuh bagi mereka karena sudah banyak anggota dewan yang masuk bui karena tertangkap tangan menerima suap.
"Kami meragukan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi dengan pemerintahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit KPK," tukasnya.