Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Heru menyebutkan pengelompokan perbankan bersadarkan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan praktik terbaik yang pernah dilakukan negara lain.
"Kami siapkan dan kaji sangat panjang sehingga kita mengeluarkan angka-angka seperti itu," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/8) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
OJK membagi KBMI atas 4 kelompok yakni :
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.