Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Selasa, 24 Agustus 2021 – 06:05 WIB
- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI).
Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yakni:
- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: