Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan sejumlah kelompok bank tak akan turun kelas imbas terbitnya Peraturan OJK (POJK).
Pasalnya, perubahan pengelompokan bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tak mewajibkan perbankan melakukan penyesuaian modal inti.
Heru menyampaikan klasifikasi baru perbankan dalam ketentuan baru di Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dipergunakan untuk keperluan internal.
"Digunakan untuk meningkatkan sistem pengawasan, dan memperkuat pengambilan kebijakan industri perbankan," tegas Heru dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (23/8).
Menurut dia, dalam ketentuan pengelompokan sebelumnya klasifikasi perbankan memiliki rentang modal inti yang terlalu jauh antarsetiap kelompok.
“Jadi ini tidak ada lagi yang, oh ini terlempar dari tier-nya, kelompoknya, dia turun kelas dan lainnnya, ini tidak ada. Ini untuk lebih ke dalam, ke internal, memudahkan statistiknya, klasternya,” ujar dia.
Heru mengatakan jika perbankan memiliki manajemen risiko dan prudensial yang baik, OJK dapat memberikan izin untuk pembukaan kegiatan baru layanan perbankan tanpa perlu penyesuaian modal inti.
“Kami tidak akan tuntut untuk menyesuaikan modal intinya. Tapi kalau bank punya manajemen risiko yang bagus menurut kami, mereka boleh buka aktivitas kegiatan, perizinan baru, tanpa kami hubungkan dengan modal inti,” ujarnya.