Nah, Pajak Syahrini Diduga Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Nama Syahrini muncul pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3) dalam perkara suap pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dokumen pajak penyanyi asal Sukabumi itu bahkan ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti kasus suap.
Berdasar pengakuan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno, pajak Syahrini memang dalam pemeriksaan. Sebab, ada dugaan pajaknya bermasalah.
"Kalau Syahrini iya itu (diduga mengemplang pajak, red). Tapi masih dalam proses pemeriksaan," ujar Handang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3). Baca Juga: Upss..Nama Syahrini Disebut di Sidang Kasus Suap Pajak
Namun, kata Handang, justru Syahrini akan diikutsertakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tujuannya untuk mendorong para artis ikut melakukan program itu.
"Jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," katanya.(cr2/jpg)