Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini

Jumat, 04 Februari 2022 – 20:58 WIB
Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan anak buahnya, Dadan Ramdani dinyatakan bersalah karena menerima suap perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Dadan Ramdani dihukum enam tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 dan Dadan sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP 2016-2019 terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap.

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak DJP lainnya, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar.

Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukto melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan untuk dua pejabat DJP. Angin Prayitno Aji dan anak buahnya, Dadan Ramdani, dinyatakan bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close