Naik 8 Persen, Harga Rumah Subsidi Jadi Rp 153 Juta
jpnn.com, BALIKPAPAN - Harga rumah subsidi di berbagai daerah di tanah air naik, tak terkecuali di Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat ini sudah ada kenaikan harga sebesar delapan persen. Yakni, dari kisaran Rp 142 juta menjadi Rp 153 juta.
Kenaikan harga rumah subsidi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019.
BACA JUGA: Genjot Investasi, Kurangi Ketergantungan Terhadap Bahan Baku Impor
Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kenaikan harga rumah murah seharusnya disertai dengan kelonggaran syarat pembeliannya.
Salah satunya yang boleh membeli bukan hanya masyarakat dengan gaji maksimal Rp 4 juta, melainkan batas maksimalnya bisa dinaikkan menjadi Rp 7 juta.
“Kalau syaratnya bisa dilonggarkan, pasarnya bisa lebih luas. Dengan demikian, tak hanya mereka yang berpenghasilan Rp 4 juta ke bawah saja yang boleh beli, tetapi Rp 7 juta ke bawah juga bisa menikmati rumah subsidi,” ujarnya, Selasa (16/7).
Bagus membeberkan, kenaikan harga tersebut menjadi angin segar bagi pengembang sekaligus momen untuk meningkatkan kualitas dari rumah subsidi.