Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Naik Kelas, Polda Sumbar Dituntut Harus Profesional

Selasa, 04 April 2017 – 16:27 WIB
Naik Kelas, Polda Sumbar Dituntut Harus Profesional - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat meresmikan Polda Sumbar yang naik status menjadi tipe A. Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi naik status dari tipe B ke tipe A.

Itu setelah ditandai upacara peresmian yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, di Lapangan Mapolda Sumatera Barat, Senin (3/4) pagi.

Kenaikan status Polda Sumbar tersebut sesuai dengan surat keputusan Kapolri 032/III/2017 tanggal 3 April 2017 tentang keputusan peningkatan status kapolda dari tipe B ke tipe A.

Dalam amanatnya Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengatakan kenaikan status Polda Sumbar menjadi tipe A merupakan momentum yang bersejarah dan membawa konsekuensi sangat penting.

Dengan kenaikan status ini, akan berdampak terhadap struktur yang ada serta penambahan personil, peningkatan anggaran dan lainnya yang secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan negara.

"Ini bukan hanya kebanggaan Polda Sumbar tapi juga bagi masyarakat tentunya, dan bagaimanapun peran dan tugas polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat kian terasa, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab polisi menjaga kantibmas," tegasnya.

Jenderal bintang empat itu menuturkan, Kepolisian agar lebih meningkatkan kinerjanya agar masyarakat lebih bisa merasakan keberadaan polisi dan berpesan agar Polri di Sumbar segera lakukan konsolidasi dengan membuat tim kerja dan sejumlah program demi meningkatkan tanggungjawab.

"Kepada Polri di Sumbar saya minta agar betul-betul laksanakan reformasi birokrasi yang lebih baik dan meningkatkan beberapa program, seperti program zero toleran," ucapnya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.

Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi naik status dari tipe B ke tipe A.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News