Naik Pesawat dari Luar Pulau Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri merilis peraturan terbaru soal penyesuaian aturan PCR untuk syarat perjalanan untuk penerbangan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang terbaru.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyatakan hasil PCR tes sebagai syarat perjalanan untuk naik pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam ratas 25 Oktober 2021.
"Penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan landaian kasus COVID-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan," ungkap dia dlam keterangan di Jakarta, Jumat (29/10).
Adapun aturan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.
Harga maksimalnya, yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu luar Jawa-Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam.
"Ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas tes PCR bagi masyarakat," kata dia.