Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Naik Pesawat dari Luar Pulau Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Syaratnya

Jumat, 29 Oktober 2021 – 10:53 WIB
Naik Pesawat dari Luar Pulau Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Syaratnya - JPNN.COM
Kemendagri mengeluarkan aturan baru naik pesawat bisa pakai tes antigen. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Selain itu, lanjut Safrizal, ada aturan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang.

Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk serta antar-Jawa-Bali. 

"Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya. 

Safrizal menjelaskan penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1). 

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

"Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali," katanya.

Pertimbangan berikutnya untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.

Kemudian, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19. 

Kemendagri menerbitkan aturan baru untuk naik persawat dari luar Pulau Jawa-Bali dengan menggunakan tes antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close