Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juli 2013 – 15:09 WIB
Ditambahkannya, dalam Pasal 245 memang kecelakaan kapal merupakan tanggungjawab dari nakhoda kapal, kecuali dapat dibuktikan adanya sesuatu yang lain yang menyebabkan kecelakaan.
"Dalam arti, misalnya saat berlayar, mesin kapal rusak karena pemilik kapal tidak melakukan perbaikan. Itu bisa jadi pemilik yang nantinya bertanggungjawab," jelasnya.
Dari sisi keselamatan, nakhoda kapal juga dianggap lalai. Bobby mengatakan peringatan untuk tidak berlayar sudah disamapikan tapi tetap juga dilanggar. "Peringatan tentang cuaca buruk telah dikeluarkan," pungkas Bobby. (ian/jpnn)