Nalar Progresif Bawaslu Diskualifikasi Petahana
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta UtaraSelanjutnya, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Akhir dari proses pengujian sengketa pemilihan, jika petahana terbukti maka sanksi diskualifikasi terhadap petahana dalam bentuk terbitnya surat keputusan KPU tentang diskualifikasi petahana sebagai calon kepala daerah. Keputusan diskualifikasi petahana yang terbitkan KPU tidak dapat diuji oleh pengadilan karena putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.
Akhirulkalam, penegakan hukum pemilihan itu tidak semata-mata soal institusional, perangkat peraturan dan budaya hukum seperti yang ditulis oleh ilmuwan hukum terkemuka, Friedmann. Inti dari penegakan hukum pemilihan itu adalah keadilan (justice).(***)