Nama-Nama Ini Lolos dari Jeratan Sidang Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah nama yang sudah disebut Setya Novanto dalam sidang korupsi proyek e-KTP tampaknya akan lolos dari KPK.
Pasalnya, majelis tidak mempertimbangkan keterangan Novanto soal nama-nama anggota DPR yang disebut menerima aliran dana e-KTP.
"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan sehingga tidak bisa dijadikan pertimbangan," kata anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Pada persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, Novanto mengungkap aliran dana ke anggota DPR yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mantan ketua umum Partai Golkar, itu.
Novanto menjelaskan, Rabu (21/3) atau sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, dia dikonfrontir dengan Irvanto oleh penyidik KPK.
Menurut Novanto, keponakannya mau mengakui bahwa dia dijadikan kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.
Masing-masing kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan Jafar Hafsah.
Berdasarkan pengakuan Novanto yang bersumber dari keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat USD 500.000.