Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:31 WIB
Guna meluruskan permasalahn itu, dia mengaku telah mendatangi BPK RI, perwakilan Pontianak guna mempertanyakan mengapa nama sampai tidak dicantumkan dalam LKPJ APBD tersebut.
“Pihak BPK menjelaskan, LKPJ APBD yang diserahkan Pemda Kabupaten Mempawah memang tidak mencantumkan namanya (Sabli Awaludin), satu dari tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mempawah. Jadi ini, jelas adalah kesalahan yang telah mencemarkan nama baik saya, selaku salah satu pimpinan dewan,” tegasnya.
Dari laporan pencemaran nama baik dan martabat serta marwah itu, Sabli kini telah memegang surat laporan no LP/B/438/X/2011/ Kalbar/Res Ptk. Penasehat Hukum (PH), Agung Sujatmoko, yang mendampingi Sabli, menjelaskan Bupati Ria Norsan dinilai telah melanggar UU 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.