Napi Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu-Sabu Tewas, Bawono Ungkap Penyebabnya
Senin, 29 Mei 2023 – 17:36 WIB
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 wilayah Indonesia.
Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga rekannya, yakni, Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng. (antara/jpnn)