Napi Kendalikan Peredaran Tembakau Gorila Jakarta-Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, peredaran tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya dikendalikan oleh narapidana (napi).
"Yang mengendalikan ini adalah napi dari dalam sel dan dia masuk pada tahun 2018 untuk kasus yang sama," kata Herry, Minggu (9/2).
Ditanya lembaga pemasyarakatan yang menjadi tempat narapidana tersebut menjalani hukumannya, Herry hanya menyebutkan lapas tersebut berada di Jawa Tengah. "Salah satu lapas di Jawa Tengah," ujarnya, singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sedang mengejar satu buronan dalam kasus tersebut.
"Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera kami ungkap," kata Yusri.
Dalam pengungkapan kasus tembakau gorila jaringan Surabaya-Jakarta itu, polisi telah meringkus 13 tersangka.
Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.
Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya (Jawa Timur).