Tiga Kurir 15 Kg Sabu-sabu Jaringan Napi Diciduk
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap tiga kurir sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana narkoba di lapas Cipinang.
Ketiga kurir asal Jambi itu diupah Rp68 juta untuk mengirimkan 15 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang masuk dari Palembang, Sumatera Selatan ke Jakarta melalui biro jasa pengiriman atau ekspedisi di Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan anggotanya berhasil mengungkap teka-teki atau misteri siapa pemilik dan pelaku atas penemuan barang bukti 15 kilogram sabu-sabu di ekspedisi CV Cinta Saudara, Jambi beberapa waktu lalu.
"Setelah tim menelusuri dan periksa saksi serta melihat rekaman CCTV, akhirnya tertangkap tiga pelaku yang merupakan kurir yang dibayar seorang narapidana narkoba," kata Kapolda Jambi, Muchlis AS dalam jumpa persnya di Mapolda.
Ketiga pelaku adalah tersangka Dian yang menerima sabu 15 kg dari Palembang, Sumatera Selatan, kemudian ada tersangka Johan dan Maryon yang menerima barang dari Dian untuk dikirimkan menggunakan ekspedisi di Kota Jambi.
Kasus ini terungkap pada 18 Desember 2019 pukul 15.30 WIB, pihak ekspedisi Cinta Saudara melaporkan ke polisi adanya paket mencurigakan dengan tujuan ke Jakarta yang dibawa oleh seseorang yang mengantarkannya dengan menggunakan unit mobil Mitsubishi Triton warna kuning.
Personil Ditreskrimsus yang saat itu menerima laporannya kemudian bersama personil Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) dan melaksanakan pemeriksaan terhadap paket tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa paket tersebut diduga berisi 15 bungkus sabu-sabu.
Selanjutnya pada 30 Desember 2019 Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil menemukan satu mobil Mitsubshi Triton pick up doubel cabin warna kuning yg digunakan mengangkut narkoba.