Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 22:22 WIB
Adapun persyaratan ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; mengikuti program pembinaan; dan menunjukkan penurunan risiko seperti diatur ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Umar Patek juga mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri untuk memperoleh PB.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.(tan/JPNN.com)