Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor?
Sebagai contoh, untuk dapat keluar melalui asimilasi, setidaknya narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Yasonna mengaku telah meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan untuk memantau. Ia berharap, tidak ada kendala atau moral hazard dalam setiap penanganannya.
"Kami, sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," katanya.
Keputusan untuk melepaskan narapidana dengan menggunakan alasan pandemi COVID-19 dianggap sebagian anggota DPR sebagai aturan yang diskriminatif.
Ini karena narapidana koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat tak bisa dibebaskan lebih awal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pengecualian itu seharusnya tidak diterapkan.
Sebab, pademi virus corona Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana 'extraordinary crime' atau kejahatan luar biasa.