Narapidana Tewas Seusai Dijemput 4 Polisi dari Lapas, Propam Bergerak Cepat
Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban.
Karena, saat penjemputan kondisinya sehat walafiat dilihat dari fotonya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, tutur Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halaman, Kabupaten Pinrang.
Nanti setelah bertemu baru akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.
Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.
Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat.
Dia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.
Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: