Narkoba Dimusnahkan, Bandar Malah Cengengesan
Rabu, 12 Juli 2017 – 13:12 WIB
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan upaya meminimalisasi terjadinya penyimpangan.
"Pemusnahan itu juga bertujuan untuk menghindari kerusakan dari barang bukti yang ada," ujarnya.
Menurut Tutut, kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor.
RG dan MA diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (don/ana)