Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN
Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di minilab Bea Cukai Tanjung Emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.
Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery, dan pada hari Senin (26/10), petugas menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.
Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/jpnn)