Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Narogong Pakai Ruang Kerja Setnov untuk Setor Dolar ke Pimpinan Banggar

Senin, 14 Agustus 2017 – 18:58 WIB
Narogong Pakai Ruang Kerja Setnov untuk Setor Dolar ke Pimpinan Banggar - JPNN.COM
Andi Narogong (tengah, jaket biru gelap), saat digelandang KPK, Kamis (23/3) malam. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

Sisanya, Rp 783 miliar unruk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. “Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mudah diatur,” sambung.

Sekitar September-Oktober 2010, Narogong memberikan sejumlah uang sebesar USD 2,85 juta untuk anggota DPR RI. “Dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” sebut JPU.

Dan setelah ada kepastian tentang ketersediaan anggaran untuk pengadaan e-KTP, Narogong juga pernah membagikan uang USD 3,3 juta. “Bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI, Terdakwa (Narogong, red) beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sejumlah USD 3.300.000,” sebut JPU.

Selanjutnya pada Desember 2010, Narogong menggelar pertemuan dengan Sugiharto, M Nazaruddin dan Drajat Wisnu Setyawan di Ruko Fatmawati. Drajat merupakan pegawai Kemendagri yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan.

Dalam pertemuan itu pula Narogong menyerahkan uang USD 750 ribu untuk kemudian dibagikan kepada panitia pengadaan, Sugiharto, Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Irman, serta Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Uang itu juga sudah ada rinciannya.

Untuk enam orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing memperoleh USD 23 ribu. Sedangkan Drajat selaku ketua panitia pengadaan memperoleh USD 75 ribu.

Selanjutnya Sugiharto dijatah USD 100 ribu, sedangkan untuk Irman sebesar Usd 150 ribu. “Untuk Dih Anggraeni sejumlah USD 200 ribu,” tutur JPU. Sedangkan USD 100 ribu untuk Husni Fahmi dan anggota tim teknis.

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(JPC/ara/JPNN)

Surat dakwaan atas Andi Agustinus tak hanya mengungkap posisi pengusaha yang lebih kondang disapa dengan panggilan Andi Narogong itu sebagai representasi

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close