Nasabah Desak Polisi Kebut Penelusuran Aset Bos KSP Indosurya
Ali meminta penyidik tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Soalnya, itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.
"Kasus ini murni pidana tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelurusi asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya," katanya.
Ali mengatakan, nasabah KSP Indosurya ini jumlahnya ribuat dan investasi bodong ini membuat nasabah kesulitan secara ekonomi. Bahkan ada di antara mereka rumah tangganya berantakan dan sakit.
"Beberapa dari mereka sudah banyak yang jatuh miskin, becerai dan ini merusak sendi-sendi kehidupan mereka," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2) lalu.
Ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.
Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,06 triliun. Sementara, total kerugian yang dialami 14.500 investor mencapai Rp 15,9 triliun.