Nasabah Pertanyakan Komitmen AJB Bumiputera
Menurutnya, yang terjadi kepada dirinya itu merupakan pelanggaran kesepakatan. Dimana AJB bersikukuh hanya akan mencairkan polis dengan garansi 4,5 persen.
“Jalur hukum menjadi opsi terbaik menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Kuasa hukum Sutrisna, Edwin mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat Bumiputera ke Pengadilan.
Sebab sudah berulang kali melakukan mediasi sejak Desember lalu agar mencairkan anggaran, sampai sekarang tuntutannya tak dikabulkan. Bumiputera hanya akan mencairkan dana dengan bunga 4,5 persen.
“Ini sama artinya dengan penipuan karena di awal dijanjikan bunga 12 persen. Harusnya, klien kami mendapat dana dari investasi plus bunga hampir Rp 500 juta, tapi hanya akan diberi jauh di bawah itu. Karenanya, kami akan memasukkan gugatan ke pengadilan,” ujar Edwin.
Sahat Marulitua Sidabukke, yang juga kuasa hukum Sutrisna menambahkan, jumlah yang semestinya diterima nasabah memang tidak besar. Namun, jika dihitung kerugian immaterial mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Jadi jika ditotal dengan jumlah asuransi bisa sekitar Rp 6 miliar.
“Kami menuntut adanya pengembalian dan kerugian immaterial. Dasar yang kami pakai, nasabah sudah dirugikan karena tidak bisa mengambil dana untuk biaya kuliah. Imbasnya, nasabah memakai dana sendiri dari modal kerja. Selain itu, sanksi denda yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, besarnya Rp 5 miliar. Kami berharap nasabah lain yang memiliki kasus serupa bisa melakukan class action,” ungkap dia.(jpnn)