Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Jika Dapat Bunga Bank TinggiSenin, 29 April 2013 – 02:29 WIB
"Nasabah banyak yang ngotot tetap minta ganti rugi karena dia merasa tidak tahu soal ketentuan itu. Sebaliknya, manajemen bank mengaku sudah menjelaskan risiko itu ke nasabah. Ujung-ujungnya, mereka bertengkar sendiri," ceritanya.
Berangkat dari pengalaman-pengalaman tersebut, lanjut Suharno, LPS akan menetapkan aturan yang mewajibkan bank yang akan memberikan suku bunga lebih tinggi dari acuan LPS harus membuat perjanjian dengan nasabah. Isinya, bahwa nasabah tersebut mengetahui jika suku bunga tinggi tersebut membuat dananya tidak masuk skema penjaminan LPS. "Jadi, jika sewaktu-waktu bank dilikuidasi, nasabah tidak bisa menuntut lagi karena mereka sudah tahu risikonya," katanya.
Data LPS menunjukkan, sejak lembaga penjamin itu beroperasi pada 22 September 2005 hingga akhir 2012, jumlah bank yang dilikuidasi atau dicabut izinnya oleh Bank Indonesia (BI) mencapai 47 bank. Dari jumlah tersebut, LPS mencatat ada 88.084 rekening nasabah dengan total dana simpanan Rp 1,15 triliun.