Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Jika Dapat Bunga Bank TinggiSenin, 29 April 2013 – 02:29 WIB
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya tidak diganti oleh LPS karena simpanannya tidak layak. Misalnya, karena nasabah tersebut mendapat bunga di atas suku bunga yang ditetapkan LPS. Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS seringkali harus menghabiskan banyak waktu ketika memverifikasi simpanan yang layak dibayar atau tidak layak dibayar. Sebab, biasanya manajemen bank dan nasabah sama-sama ngotot.
"Makanya, sebentar lagi LPS akan keluarkan aturan bahwa nasabah yang mendapat bunga tinggi harus meneken surat perjanjian," ujarnya kepada Jawa Pos pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, ketika bank dilikuidasi maka LPS sebagai lembaga penjamin akan membayar dana nasabah yang disimpan di bank itu. Syaratnya, nasabah menerima suku bunga di bawah acuan (LPS Rate), tidak memiliki kredit macet di bank tersebut, dan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Sebagai gambaran, saat ini LPS Rate adalah 5,5 persen per tahun dan besarannya di-review setiap triwulan.
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Produk
Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
Selasa, 21 Mei 2024 – 21:49 WIB - Bisnis
JULO Bareng Sompo & Qoala Kolaborasi untuk Mengakselerasi Inklusi Asuransi
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:48 WIB - Properti
Sales Center KPR BTN Hadir di 3 Kota Besar Ini
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:35 WIB - Bisnis
Data Center Dorong Pembentukan Lanskap Bisnis dan Kemajuan Teknologi
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:40 WIB - Nasional
Nadiem Irit Bicara Setelah Rapat soal UKT di Komisi X DPR
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:51 WIB - Kriminal
Pelaku Teror Nimas Ditetapkan Tersangka, 10 Tahun Kirimi Foto Kelamin, Ini Motifnya
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:26 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:58 WIB