Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasdem Kebut Syarat jadi Parpol

Senin, 24 Januari 2011 – 05:50 WIB
Nasdem Kebut Syarat jadi Parpol - JPNN.COM
Sesuai dengan UU Parpol yang baru disahkan, agar diakui sebagai badan hukum, setiap parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Bukan hanya itu, bukti adanya kepengurusan tidak hanya ditunjukkan dengan keberadaan personel, tapi juga keberadaan sekretariat tetap di tiap-tiap tingkat kepengurusan.(dyn/c9/tof)

JAKARTA - Tidak tertutup kemungkinan akan muncul dua partai baru. Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKB Gus Dur di bawah kepemimpinan Zannuba Arifah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close