Sesuai dengan UU Parpol yang baru disahkan, agar diakui sebagai badan hukum, setiap parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Bukan hanya itu, bukti adanya kepengurusan tidak hanya ditunjukkan dengan keberadaan personel, tapi juga keberadaan sekretariat tetap di tiap-tiap tingkat kepengurusan.(dyn/c9/tof)
JAKARTA - Tidak tertutup kemungkinan akan muncul dua partai baru. Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKB Gus Dur di bawah kepemimpinan Zannuba Arifah