NasDem Klaim Kejagung Banyak Selamatkan Uang Negara
Oleh karena itu, bagi seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.
"Dan membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi ketidakpastian. Ini adalah PR kita bersama untuk membereskan," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan, program Tabur 31.1 merupakan upaya pihaknya untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan.
"Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker 2018 yang lalu," kata dia.
BACA JUGA : Lagi, Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Ali Patta
Sejak bergulirnya Tabur 31.1 telah mengamankan 208 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Di 2019, sampai dengan akhir bulan Februari telah berhasil diamankan 28 buronan.
Melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (tan/jpnn)