NasDem Sarankan Novanto Mundur, Begini Respons Pimpinan DPR
Senin, 20 November 2017 – 22:57 WIB
Dia menuturkan pimpinan DPR tetap berpegang kepada mekanisme sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta tata tertib dalam menyelesaikan permasalahan.
Menurut dia, sesuai aturan siapa pun pimpinan DPR hanya bsia dihentikan karena tiga hal, yakni karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan dipecat dari partainya.
“Kalau mengundurkan diri ini menjadi koridornya Pak SN,” tegas Taufik.(boy/jpnn)