Nasdem Usulkan Dua Cara Pergantian Pimpinan DPR
“Tanpa melalui revisi UU MD3 itu justru lebih baik karena tidak terlalu gaduh nantinya,” imbuh Taufik.
Dalam UU Nomor 17 tentang MD3 Pasal 84 dan Pasal 97, diatur bahwa pimpinan DPR diajukan berdasarkan paket yang diusulkan dari komisi-komisi. Mengacu pada pasal tersebut, Taufiq menganggap bahwa syarat yang paling utama dari wacana perombakan pimpinan DPR ini adalah dengan membentuk paket yang berkeadilan.
Jika sebelumnya paket pimpinan DPR diisi oleh Koalisi Merah Putih (KMP), untuk paket kepemimpinan berikutnya harus dikombinasikan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Hal ini didasarkan pada sinyalemen mencairnya komunikasi fraksi-fraksi di parlemen.
“Sekarang sudah cair kok di parlemen. Nah, dalam pembentukan paket kepemimpinan haruslah mengkombinasikan keduanya (KIH dan KMP). Misalnya Ketua DPR-nya dari PDIP, wakilnya dari Gerindra atau Golkar. Kan itu bisa saja,” katanya. (fat/jpnn)