Nasib 500 Guru Bantu Tak Jelas
Selasa, 29 Januari 2013 – 23:45 WIB
"Gaji mereka dari APBN, tapi transfernya tidak rutin tiap bulan. Nah ini berbenturan dengan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal, di mana honorernya bekerja minimal satu tahun. Itu sebabnya tim audit mengalami kesulitan untuk mengecek kebenarannya," terangnya.
Ditambahkannya, jika ini tidak bisa diselesaikan, akan menimbulkan masalah baru lagi. Apalagi 500-an guru bantu ini tidak jelas nasibnya hingga saat ini. (esy/jpnn)