Nasib Ahmad Dhani Diputuskan 11 Juni, Tunggu Tanggal Mainnya
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya mengajukan tanggapan atau replik atas nota pembelaan/pledoi yang diajukan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Dalam repliknya, jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan tetap pada tuntutan. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA : Diseret ke Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Nyaris Baku Hantam dengan Oknum Jaksa
Atas replik ini, tim penasehat hukum Ahmad Dhani langsung tidak mengajukan tanggapan tertulis atau duplik. Pasalnya replik yang dibacakan jaksa tidak substantif.
Menurut pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, replik jaksa hanya berupa kesimpulan dan tidak menyentuh dalil-dalil.
BACA JUGA : Terima Kasih Warga Surabaya ! Ahmad Dhani Susul Mulan Jameela Melenggang ke Senayan
"Ahmad Dhani tidak bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3. Karena pasal tersebut berkaitan dengan keputusan MK nomor 50 yang berdasar pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP," tuturnya.