Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres
![Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2023/10/16/ketua-hakim-mk-anwar-usman-saat-memimpin-sidang-putusan-guga-n68f.jpg)
Jimly memahami bahwa pelaporan itu hak tiap warga negara, tetapi MKMK perlu memberikan batas waktu.
"Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," kata Jimly di Jakarta, Senin (30/10).
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa tentang norma batasan usia minimal bakal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Prof Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan tersebut.
Dia menjelaskan hingga Senin kemarin sudah ada 18 laporan setelah ada penambahan dua pengaduan. Yang paling utama untuk Anwar Usman, paman Gibran.
"Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!