Nasib Bupati Kobar di Tangan Presiden
Kamis, 08 September 2011 – 02:19 WIB
Diterangkan Donny, begitu Teras menerima SK tertanggal 8 Agustus 2011, pada 12 Agustus 2011 Teras mengirim surat ke mendagri minta arahan, terkait sikap DPRD Kobar. Lantas, mendagri membalas surat Teras, melalui surat tertanggal 25 Agustus 2011, agar Teras segera melantik Ujang-Bambang. Di dalam suratnya, mendagri menyatakan bahwa pelantikan tidak harus di depan paripurna istimewa DPRD. "Tapi bisa dilakukan di kantor gubernur atau di tempat lain," kata Donny, menjelaskan si surat mendagri.
Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri.
Ditanya apa dasar hukum pelantikan bisa dilakukan tidak di depan paripurna istimewa DPRD, Donny menjelaskan, pelantikan bupati Aceh Utara dan Kabupaten Semarang juga tidak dilakukan di depan paripurna istimewa DPRD. (sam/jpnn)