Nasib Gibran di Tangan Bawaslu RI, Enggak Bahaya ta?
jpnn.com - JAKARTA – Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftarkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024 di KPU, pada hari hari ini, Rabu 25 Oktober 2023.
Pakar Kepemiluan yang juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando menilai, sikap KPU RI yang langsung menerapkan putusan MK terkait syarat pencalonan capres dan cawapres berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Capres dan cawapres yang akan mendaftar kemungkinan akan dipermasalahkan baik melalui penanganan pelanggaran adminsitrasi ataupun melalui sengketa proses,” ujar Ferry LIando kepada JPNN.com, Rabu.
Dia menjelaskan, pasca-putusan MK, harusnya masih diperlukan proses penyesuaian ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi turunan dari pasal tersebut harus menyesuaikan juga.
Jika mengacu pada UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, kata Ferry, revisi PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah.
Jika objek judicial review-nya adalah UU dan putusannya dikabulkan oleh MK, maka penyesuaiannya harus ke DPR.
Jika objek judicial reviewnya adalah PKPU dan putusannya dikabulkan oleh MA maka tidak memerlukan pembahasan di DPR dan PKPU itu akan berlaku otomatis sebagaimana bunyi putusan MA.