Nasib Gibran di Tangan Bawaslu RI, Enggak Bahaya ta?
“Jika KPU hanya menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres maka kemungkinanan besar akan dipermasalahakan oleh berbagai pihak.”
“Sebab pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun,” kata Ferry Daud Liando.
Ferry mengatakan, jika KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi.
Pertama, KPU RI berpotensi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi.
“KPU RI bisa dinilai melakukan pelanggaran tatacara, mekanisme atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU Nomor 19,” ujar Ferry.
Kedua, jika ternyata KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu maka kemunginkan yang akan terjadi ialah timbulnya sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres dan cawapres lain kepada Bawaslu.
“Proses ini bisa lebih cepat sebelum adanya keputusan KPU RI, sebab berita acara pendaftaran bisa menjadi objek sengketa proses di Bawaslu.”
“Sehingga, bagaimana nasib Gibran ke depan akan sangat tergantung pada proses di Bawaslu,” pungkas Ferry Daud Liando. (sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!