Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Gibran di Tangan Bawaslu RI, Enggak Bahaya ta?

Rabu, 25 Oktober 2023 – 08:10 WIB
Nasib Gibran di Tangan Bawaslu RI, Enggak Bahaya ta? - JPNN.COM
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditetapkan jadi cawapres Prabowo Subianto. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN.com

“Jika KPU hanya menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres maka kemungkinanan besar akan dipermasalahakan oleh berbagai pihak.”

“Sebab pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun,” kata Ferry Daud Liando.

Ferry mengatakan, jika KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi.

Pertama, KPU RI berpotensi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi.

“KPU RI bisa dinilai melakukan pelanggaran tatacara, mekanisme atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU Nomor 19,” ujar Ferry.

Kedua, jika ternyata KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu maka kemunginkan yang akan terjadi ialah timbulnya sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres dan cawapres lain kepada Bawaslu.

“Proses ini bisa lebih cepat sebelum adanya keputusan KPU RI, sebab berita acara pendaftaran bisa menjadi objek sengketa proses di Bawaslu.”

“Sehingga, bagaimana nasib Gibran ke depan akan sangat tergantung pada proses di Bawaslu,” pungkas Ferry Daud Liando. (sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pakar Kepemiluan yang juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando menilai, nasib Gibran Rakabuming di tangan Bawaslu RI.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News