Nasib Honorer K1 Diputuskan Akhir Bulan
Rabu, 19 Juni 2013 – 03:27 WIB
"Ya, semoga saja demikian. Yang jelas hingga saat ini belum ada keputusan," kata Tumpak. Dia mengatakan, nantinya keputusan BKN akan diserahkan langsung kepada Sekda Kota Medan dan Kepala BKD Pemko Medan.
Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total. (sam/jpnn)