Nasib Istri Jenderal di Tangan Polisi
Kamis, 12 Juni 2014 – 08:45 WIB
"Pengumpulan barang bukti dan berkas perkara itu melalui serangkaian proses panjang, dan sifatnya tidak instan. Kami sedang berupaya maksimal," paparnya.
Dia menegaskan akan menyerahkan seluruh barang bukti kepada kejaksaan pada Kamis (12/6), agar dapat dilanjutkan ke pengadilan. "Penyidik kami yang akan mengantarkan seluruh barang bukti itu," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, tersangka Mangisi Situmorang didakwa pasal berlapis atas kasus penyekapan, penganiayaan, dan perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tik/c)